Sabtu, 01 Oktober 2016

Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas

Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas - Sehubungan denga11 lmplementasi program Sistem lnformasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2016, bagi madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :

  1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SlMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.
  2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak". maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten Kota (admin Kabupaten/Kota) unluk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan bahwa madrasah tempat mengajarnya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalul SIMPA TIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.
Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas
Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas - berikutnya sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah dalam proses verifikasi dan validasi data individu melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Guru yang ststusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah emenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "LAYAK" menerima Tunjangan Profesi Guru.
  2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak" yang disebabkan hal-hal berikut :
  •  Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggi (3T);
  • Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi;
  • Memiliki keahlian khusus dan langka;
  • Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara;
  • Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa;
  • Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Maka guru yang bersangkutan Segera melaporkan melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKMT dan SKBK dengan cara mencantumkan alasan-alasan terebut di atas melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima tunjangan profesi guru.

3.Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan proses Verval NRG baru akan dimulai pada tahun pelajaran 2016/2017 maka pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara manual.

1 komentar so far

Mari kita saling berbagi demi peningkatan profesi kita sebagai pendidik. Trim,s


EmoticonEmoticon