Kamis, 12 Mei 2016

Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan

Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Sebagaimana kita ketahui bahwa sertifikasi merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru dan dosen di Indonesia. Hal ini sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak dilaksanakan mulai tahun 2007, tahun 2016 ini adalah tahun yang ke 9 pelaksanaan sertifikasi guru. melalui program ini, diharapkan guru bisa meningkatkan pelayanan terhadap peserta didiknya.

Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan
Mengapa demikian ? karena guru yang sudah mendapatkan Sertifikat sebagai guru profesional baik sebagai guru mata pelajaran maupun guru kelas, akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa Tunjangan Profesi Guru yang syarat, kriteria, dan ketentuan lainnya sudah diatur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahun 2016 ini, TPG yang akan dibayarkan akan berbeda dari tahun - tahun sebelumnya. hal ini dikarenakan pada Petunjuk Teknis TPG 2016 yang baru saja diterbitkan berdasarkan SK Dirjend Pendis No. 1952 Tahun 2016 sudah mencantumkan pembayaran Inpassing bagi guru - guru yang sudah mendapatkan Inpassing. 
Baca : Juknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016
Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Banyak rekan-rekan guru yang masih salah tafsir atas definisi dan maksud inpassing. Padahal Inpassing ini hanya bagian dari TPG. Artinya ada yang TPG Non Inpassing dan ada yang TPG Inpassing.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima Tunjangan profesi Guru tahun 2016 Kementerian agama ?
  1. Guru Madrasah PNS dan Non PNS 
  2. Telah memiliki Sertifikat Pendidik 
  3. Telah mendapatkan NRG 
  4. Memenuhi beban kerja 
  5. Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru sesuai dengan aturan yang berlaku. 
  6. Memenuhi syarat dan Kriteria berdasarkan SK Dirjend Pendis Nomor 1952 Tahun 2016. 
Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan
Berapa Nominal Tunjangan Profesi Guru 2016 Kemenag ? Berdasarkan Juknis TPG, maka besaran tunjangan profesi guru dibedakan menjadi 3 (tiga) sebagai berikut :
  1. Guru PNS akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar gaji pokok per bulan. 
  2. Guru Non PNS yang ber SK inpassing, mendapatkan 1 kali gaji pokok / bulan, yang akan disesuaikan memperhatikan golongan, pangkat, jabatan dan kualifikasi akademiknya yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dengan tanpa memperhitungkan masa kerja sebagaimana ketentuan perundang – undangan yang berlaku. 
  3. Guru bukan PNS Non inpassing, mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp. 1.500.000 per bulan. 
Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Sesuai dengan paparan isi juknis di atas, maka TPG, baik yang belum inpassing maupun yang sudah inpassing akan segera dibayarkan. Hal ini tentu merupakan kabar baik dan menggembirakan bagi para rekan – rekan guru terutama yang sudah mendapatkan SK Inpassing.
Download SK NRG Sertifikasi Guru Tahun 2016
Jerih payah menunggu selama ini akan segera mendapatkan obatnya. Lalu, berapa bulankah TPG ( inpassing ) yang bisa dibayarkan ? hal ini tentu memperhatikan kemampuan anggaran DIPA Kementerian Agama. Kenapa begitu ? karena pengalokasian anggaran TPG ini kan harus melalui perencanaan anggaran di tiap akhir tahun untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Masalahnya adalah, Juknis Inpassing ini keluar pada tahun anggaran berjalan ( tahun 2016), padahal perencanaan anggaran pada tahun 2015 yang lalu barangkali belum bisa mengcover pembayaran inpassing secara menyeluruh sehingga sangat mungkin anggaran yang ada mencukupi atau tidak mencukupi.

Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Dengan adanya hal ini, rekan – rekan guru tidak usah khawatir. Pemerintah tentu mempunyai kebijakan – kebijakan tersendiri untuk mensiasati hal ini, salah satunya mungkin, apabila inpassing belum bisa dibayarkan full selama 6 bulan berjalan atau 1 tahun berjalan, ,maka akan dianggap sebagai pembayaran terhutang pada tahun anggaran berikutnya. (sumber : simpatikasemarang)

5 komentar

Kpd admin tolong di posting dong tabel nilai rupiah tiap2 golongan yg tertera pd SK INPASSING. trims

maksud anda angka kredit atau besarnya nilai rupiah yang diberikan kepada masing2 ptk berinpasing sesuai golongan >?

Ass admin, bagaimana cara memasukkan data guru yang sudah keluar inpasing ya ke dalah aplikasi dapodikmen ?..

Admin batas waktu untuk tunjangan ini kapan? *mohon infonya*

Apakah penerimaan tunjangan impasing mulai SK impasing tersebut diterimakan atau sejak SK sertifikasi ? mohon pencerahan


EmoticonEmoticon