Jumat, 24 April 2015

Pengumuman Persiapan Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2015

Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2015 - akan segera dimulai pendataan bagi anda guru-guru yang ingin mengajukan pendaftaran sertifikasi. Kabar gembira ini mulai tersebar setelah kanwil jawa timur kemarin mengedarkan surat dengan nomor :   Kw.t5.2/2/PP.OO/2023/2OI5 tanggal 24 April2015. Isi dari surat tersebut tak lain adalah persiapan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru tahun 2015. 
Berikut saya kutip persyaratan pendaftaran sertifikasi guru untuk tahun 2015 :

  1. Batas waktu verval NUPTK calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah tanggal 30 April 20L5; 
  2. Seluruh guru yang sudah maupun belum sertifikasi harus sudah melakukan updating data melalui PADAMUNEGERI ( yang belum tau apa itu padamu negeri baca disini ) dengan ketentuan :
           a. Bagi guru yang telah melakukan verval NUPTK, tetapi belum mencapai bintang empat (x**t')   agar                  melanjutkan proses vervalnya sampai kepada level  bintang empat.
           b. Bagi guru yang sudah melakukan verval NUPTK dan sudah mencapai bintang empat, tetapi 

               mengalami perubahan/kesalahan data (misalnya : mata pelajaran, tempat tugas/satminkal, TMT  
               sebagai  guru pertama kali, atau status sertifikasi) agar melakukan updating data dengan cara  
               memperbaiki data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 
      3. Pendataan akan dimulai pada awal bulan Mei2015
      4. Kriteria dan Persyaratan Sertifikasi Guru tahun 2015 berdasarkan surat Keputusan Dirjen Pendis 

          Nomor : 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah 
          dalam Jabatan Tahun 2015, yaitu ;
              a. Berstatus guru tetap, dibuktikan dengan surat keputusan (SK)  dari Kementerian Agama atau Dinas
                  Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK 
                  sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan (ketua 
                  yayasan), dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan 
                  oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama 
                  Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
              b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
              c. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal
                 (satminkal : atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya memlliki beban kerja 6   

                 (enam) jam tatap muka (JTM) per pekan/minggu.
              d. Berusia maksimal 58  (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
              e. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana  (S-1) atau Diploma Empat (D-lV) dari program studi yang
                  terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan'
              f. Guru RA/Madrasah yang belum Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-lV) tidak bisa mengikuti  

                 sertifikasi tahun 201-5, kecuali :
                 i. Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1. Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja  

                    minimal 20  (dua puluh) tahun sebagaiguru; atau
                 ii. MempunyaigolonganlV/a.

              g. Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang  dimiliki, harus mempunyai
                  pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
              h. Memiliki masa kerja seabagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 

                  2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/madrasah
                  per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus.
              i. Data calon peserta sertifikasi guru diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang  

                 dikeluarkan oleh Kemendikbud Rl melalui program PADAMUNEGERI.
              j. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam  sertifikat  pendidik secara langsung  jabatan 

                 pengawas dapat diberi (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                      i. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi  

                         terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata 
                         pelajaran  atau rumpun mata pelajaran atau   tugas kepegawasan yang diampunya dan 
                         mempunyai gilingan sekurang-kurangnya lV/b; ata u
                     ii. Memiliki golongan serendah-rendahnyalV/c.

Sertifikasi Guru Tahu 2015

Nah bagi anda yang mendaftar Sertifikasi Tahun 2015 ini sebaiknya dipersiapkan semua persyaratan dan kelengkapan data agar semua berjalan lancar. Saya doakan bagi anda anda semua semoga bisa cepat-cepat tersertifikasi, amiennn.... demikian sedikit info dari forumoperator.blogspot.com mengenai Pengumuman Persiapan Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2015 semoga bisa bermanfaat jangan lupa update terus info di blog ini agar anda tidak ketinggalan berita.


EmoticonEmoticon