Selasa, 28 April 2015

BOS Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Akan Segera Cair

Tags
BOS Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Akan Segera Cair - Kali ini kita bisa sedikit bernafas lega karena dana BOS yang kita tunggu-tunggu selama ini mulai mendapat respon positif dari sekjen kementrian agama. Bagi yang belum merevisi EMIS harap segera merevisi serta re upload, baca berita "Hasil Rekap EMIS Semester Genap 2015 dan Daftar Madrasah yang Harus Upload Ulang. "
BOS 2015
Dana BOS akan bisa segera cair Dikutip dari situs reasmi portal kementrian agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menyampaikan, dalam waktu dekat ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah bisa direalisasi pencairannya karena seluruh proses revisi sudah diselesaikan. 
“Oleh karena itu, Insya Allah, dalam waktu dekat, BOS bisa dicairkan,” kata Nur Syam saat kegiatan Evaluasi Kinerja Kementerian Agama Triwulan I Tahun 2015 di Jakarta, Selasa (28/4). Selain dihadiri Menag Lukman Hakim Saifuddin, hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat eselon I dan II Pusat.
Dikatakan Nur Syam sistem penyaluran BOS yang dilakukan Kemenag mendapat apresiasi positif dari Kementerian Keuangan.  Kementerian Keuangan menilai, sistem penyaluran BOS kita paling benar. 
“Jadi dengan mengubah akun dari 57 ke akun 52, itu kita sudah benar-benar berada pada jalur yang tepat,” ujar Nur Syam. 
“Sehingga perubahan dari akun 57 ke 52, bisa membawa proses penyaluran BOS makin transparan tepat sasaran dan semakin baik pelaporannya,” imbuhnya. 
Terkait LAKIP, Sekjen menandaskan bahwa LAKIP kita semakin baik. Dan sebagaimana sudah dilakukan evaluasi pada tahap pertama tahun ini, bahwa yang dipentingkan tahun ini adalah bagaimana kesesuaian dan keserasian antara  RPJMN, Renstra, program, kegiatan dan aktivitas yang kita lakukan implementasinya dan bahkan evaluasinya,sehingga jika hal ini sudah serasi penilaian LAKIP makin naik kelas menjadi lebih baik. 
“Dan dari hasil evaluasi (kinerja) ini, nanti akan menghasilkan masukan yang sangat konfrehensif dan fokus, terutama dalam kaitannya mempercepat serapan anggaran dan sasaran kinerja,” pungkas Nur Syam. (dm/dm) Sumber : http://www.kemenag.go.id/

Senin, 27 April 2015

Hasil Rekap EMIS Semester Genap 2015 dan Daftar Madrasah yang Harus Upload Ulang

Tags
Hasil Rekap EMIS Semester Genap dan Daftar Madrasah yang Harus Upload Ulang - Seperti judul postingan ini kami ingin memberikan informasi kepada seluruh madrasah khuhusnya para operator EMIS agar segera menindak lanjuti info tersebut. Kementrian Agama telah mengedarkan surat mengenai evaluasi updating data emis semester genap yang telah berakhir pada tanggal 19 April 2015. Setelah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap data yang sudah terkirim di Server EMIS melalui EMIS Online pada laman web  :   http://emispendis.kemenag.go.id, ditemukan terdapat  beberapa lembaga yang  melakukan  upload data  tidak _ sesuai   dengan   prosedur yang telah  ditetapkan sehingga datanya tidak dapat kami terima dan harus diperbaiki.
 

Emis Online

Selanjutnya masih diberi kesempatan bagi  lembaga-lembaga yang  akan memperbaiki datanya dan lembaga-lembaga yang belum melakukan  upload data EMIS semester genap TP 2014/2015 untuk dapat melakukan upload data ulang/susulan   pada tanggal 25  s/d  30  April  2015.  Bersama ini   saya lampirkan daftar lembaga RA,  MI, MTs dan f:"lA yang harus melakukan upload  data ulang/susulan  beserta rekapitulasi  hasil upload  data EMIS  semester genap TP 2014/2015 per provinsi   untuk  lembaga RA,  MI, MTs dan MA sebagai  bahan evaluasi internal terkait capaian updating  data EMIS Bidang Pendidikan  Madrasah/Pendidikan Islam pada masing-masing  Kanwil  Kemenag Provinsi.

Nah bagi para operator yang nama sekolahnya ditemukan di list silahkan berjuang lagi mengevaluasi Upload EMIS nya serta mereupload datanya. Saya doakan semoga tidak ada hambatan amien,,,,
Salam Satu Data !!
Ow iya lampiran nya lupa.. silahkan di download dibawah ini Data Hasil Rekap EMIS Semester Genap 2015 dan Daftar Madrasah yang Harus Upload Ulang. > Download <

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Belum Cair, Kemenag Angkat Bicara

Sertifikasi guru tahun 2015 belum cair - Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.
Sertifikasi Guru

“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka.

Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,”  terangnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran  belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.

Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.

Upaya Kemenag

Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana  BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim  surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal  pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu,  Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.

“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.

Atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.

Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS daerah se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester.  (mkd/mkd).
Demikian sedikit update info mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2015 Belum Cair

Minggu, 26 April 2015

Cara Login Akun PTK Padamu Negeri Jika Lupa Password

Cara Login Akun PTK Padamu Negeri Jika Lupa Password - Pernahkah anda mengalami kesulitan login akun PTK anda pada aplikasi web padamu negeri ? dengan berbagai faktor saya pasti tahu jawaban anda adalah "Pernah". Biasanya yang menjadi beberapa faktor kita kesulitan login akun padamu negeri adalah Server Sibuk hal ini dikarenakan padatnya lalu lintas data pada server padamu negeri. Penyebab berikutnya adalah server maintance / aplikasi sedang melakukan upgrade adalah dimana ketika admin pusat sedang melakukan perbaikan pada server lalu lintas data ataupun sedang melakukan upgrade aplikasi ( Prepare Launching Layanan Terbaru ), Penyebab berikutnya adalah lupa password ini yang sering terjadi karena sampai sekarangpun saya sendiri tidak pernah ingat password akun PTK saya. Hal ini memang menjadi sesuatu yang wajar mengingat password yang kita terima kebanyakan merupakan password hasil generate sistem yang kita tidak pernah tau polanya. Kondisi akan berbeda jika kita sendiri yang menentukan passwordnya karena akan mudah mengingat password yang kita buat sendiri. lantas bagaimana jika tidak hafal password akun PTK padamu negeri ? tidak usah khawatir berikut ada beberapa trik-trik agar anda tetap bisa mengakses akun PTK padamu negeri.
  1.  Pertama silahkan buka halaman layanan SIAP PADAMU NEGERI
  2. Berikutnya silahkan pilih Login PTK. 
  3. Pilih lupa Password
  4. Masukan email anda beserta kode captcha yang tampil.
  5. berikutnya buka email anda. disitu anda akan menerima email dari SIAP Online yang berisi tautan. Klik tautan/ link tersebut.

  6. Isikan Password baru yang anda kehendaki. isi juga kolom "ulangi password" dengan password baru anda. jika sudah tinggal klik tombol "kirim".
  7. Jika semua proses yang anda jalani benar dan sesuai cara cara diatas maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Cara Berikutnya jika anda bahkan sama sekali tidak tahu email anda adalah langkah pertama hubungi admin operator sekolah anda lalu mintalah password pada operator. 
Bagi para operator ini cara-caranya perhatikan ya !
  1. Pertama Akses layanan SIAP PADAMU NEGERI
  2. Login sebagai Admin / Operator sekolah
  3. pilih layanan padamu sekolah.
  4. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  5. Pada daftar Pendidik dan Kependidikan, Pilih PTK  yang akan direset passwordnya, pada pojok kanan PTK, klik tanda segitiga terbalik.  Kemudian pilih Atur ulang password.
  6.  Cetak Surat Pemeberitahuan Reset Password, kemudian serahkan surat tersebut kepada PTK bersangkutan, didalamnya terdapat akun login dan password hasil reset. 
  7.  Serahkan Surat tersebut kepada PTK yang meminta password suruh dia menyimpan dengan aman agar selalu bisa login PTK.
 Nah sekarang sudah bisa kan gimana caranya mendapatkan password kembali agar bisa login. Terima kasih sudah menyimak Cara Login Akun PTK Padamu Negeri Jika Lupa Password.

Jumat, 24 April 2015

Cara Mencetak Formulir Keaktifan PTK Kolektif S25

Cara mencetak formulir keaktifan PTK kolektif S25 - S25 merupaka kode formulir untuk keaktifan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) secara kolektif yang nantinya akan diajukan atau di verval ke admin Kemenag kabupaten/kota. Seperti yang sering ditegaskan diberbagai acara sosialisasi bahawa tanpa mencetak, mengirim serta verval S25 ini maka para PTK di instansi terkait tidak bisa mencetak kartu digital keanggotaan PTK di aplikasi padamu negeri. Jika dalam semester  ini para PTK tidak bisa mencetak kartu maka akun beserta data diri yang ada didalam aplikasi SIAP Padamu Negeri akan hangus alias terhapus secara otomatis oleh siste. oleh karena itu mohon benar-benar diperhatikan bagi para operator yang para PTK nya belum bisa mencetak kartu.
Sebenarnya formulir S25 ini di cetak oleh para kepala sekolah masing-masing instansi namun karena biasanya kepala sekolah tidak mau ribet dan tidak mau ambil pusing maka beban tersebut dilimpahkan kepada operator sekolah, saya ucapkan selamat bagi operator sekolah karena anda mendapat tugas lagi dari kepala sekolah,, wkwkwkwkwk.
Baik langsung saja kita mulai Cara Mencetak Formulir Keaktifan PTK Kolektif (S25)

  1. Pertama Siapkan Komputer / Laptop beserta modem / wifi / ataupun kabel LAN yang penting bisa nyambung internet bro.
  2. berikutnya langsung masuk ke halaman aplikasi web SIAP Padamu Negeri LOGIN| PADAMU NEGERI - KEMDIKBUD.go.id
  3. Next pilih login PTK 
  4.  Berikutnya silahkan masukan user ID dan Password milik kepala sekolah
  5. Berikutnya langsung masuk ke dashboard layanan padamu PTK
  6. Pada halaman dashboard akan langsung muncul gambar seperti dibawah ini
  7.  Jika semua persyaratan telah terpenuhi maka semua data baik data guru, data siswa, data staf akan berwarna hijau. jika persyaratan belum terpenuhi yang artinya ada PTK ataupun siswa yang masih belum aktif. maka harus diperiksa kembali kelengkapan keaktifanya.
  8. jika sudah OK semua maka tinggal dicetak S25 nya melalui tombol Cetak Ajuan. Lalu tinggal diserahkan ke seksi penma kemenag kabupaten/kota biar di verval.
sebagai catatan bahwa persyaratan agar bisa mencetak S25 maka admin operator sekolah harus sudah mengisi jadwal pelajaran, dan mengisi semua data murid. masih bingung bagaimana cara mengisi jadwal pelajaran mingguan dan mengisi data murid ? tunggu tutorial selanjutnya berhubung hari sudah sore sampai disini saja dulu info tentang cara mencetak formulir keaktifan PTK kolektif S25.  Jika ada pertanyaan silahkan langsung bertanya melalui komentar, admin akan senantiasa membantu.

Pengumuman Persiapan Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2015

Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2015 - akan segera dimulai pendataan bagi anda guru-guru yang ingin mengajukan pendaftaran sertifikasi. Kabar gembira ini mulai tersebar setelah kanwil jawa timur kemarin mengedarkan surat dengan nomor :   Kw.t5.2/2/PP.OO/2023/2OI5 tanggal 24 April2015. Isi dari surat tersebut tak lain adalah persiapan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru tahun 2015. 
Berikut saya kutip persyaratan pendaftaran sertifikasi guru untuk tahun 2015 :
  1. Batas waktu verval NUPTK calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah tanggal 30 April 20L5; 
  2. Seluruh guru yang sudah maupun belum sertifikasi harus sudah melakukan updating data melalui PADAMUNEGERI ( yang belum tau apa itu padamu negeri baca disini ) dengan ketentuan :
           a. Bagi guru yang telah melakukan verval NUPTK, tetapi belum mencapai bintang empat (x**t')   agar                  melanjutkan proses vervalnya sampai kepada level  bintang empat.
           b. Bagi guru yang sudah melakukan verval NUPTK dan sudah mencapai bintang empat, tetapi 

               mengalami perubahan/kesalahan data (misalnya : mata pelajaran, tempat tugas/satminkal, TMT  
               sebagai  guru pertama kali, atau status sertifikasi) agar melakukan updating data dengan cara  
               memperbaiki data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 
      3. Pendataan akan dimulai pada awal bulan Mei2015
      4. Kriteria dan Persyaratan Sertifikasi Guru tahun 2015 berdasarkan surat Keputusan Dirjen Pendis 

          Nomor : 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah 
          dalam Jabatan Tahun 2015, yaitu ;
              a. Berstatus guru tetap, dibuktikan dengan surat keputusan (SK)  dari Kementerian Agama atau Dinas
                  Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK 
                  sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan (ketua 
                  yayasan), dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan 
                  oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama 
                  Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
              b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
              c. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal
                 (satminkal : atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya memlliki beban kerja 6   

                 (enam) jam tatap muka (JTM) per pekan/minggu.
              d. Berusia maksimal 58  (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015.
              e. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana  (S-1) atau Diploma Empat (D-lV) dari program studi yang
                  terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan'
              f. Guru RA/Madrasah yang belum Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-lV) tidak bisa mengikuti  

                 sertifikasi tahun 201-5, kecuali :
                 i. Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1. Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja  

                    minimal 20  (dua puluh) tahun sebagaiguru; atau
                 ii. MempunyaigolonganlV/a.

              g. Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang  dimiliki, harus mempunyai
                  pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
              h. Memiliki masa kerja seabagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 

                  2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/madrasah
                  per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus.
              i. Data calon peserta sertifikasi guru diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang  

                 dikeluarkan oleh Kemendikbud Rl melalui program PADAMUNEGERI.
              j. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam  sertifikat  pendidik secara langsung  jabatan 

                 pengawas dapat diberi (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                      i. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi  

                         terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata 
                         pelajaran  atau rumpun mata pelajaran atau   tugas kepegawasan yang diampunya dan 
                         mempunyai gilingan sekurang-kurangnya lV/b; ata u
                     ii. Memiliki golongan serendah-rendahnyalV/c.

Sertifikasi Guru Tahu 2015

Nah bagi anda yang mendaftar Sertifikasi Tahun 2015 ini sebaiknya dipersiapkan semua persyaratan dan kelengkapan data agar semua berjalan lancar. Saya doakan bagi anda anda semua semoga bisa cepat-cepat tersertifikasi, amiennn.... demikian sedikit info dari forumoperator.blogspot.com mengenai Pengumuman Persiapan Pendaftaran Sertifikasi Guru Tahun 2015 semoga bisa bermanfaat jangan lupa update terus info di blog ini agar anda tidak ketinggalan berita.

Kamis, 23 April 2015

Sekilas Tentang SIAP Padamu Negeri

SIAP Padamu Negeri - adalah sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional. Layanan ini terselenggara hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud
dengan PT. Telkom Indonesia (SIAP Online). SIAP Padamu Negeri menyajikan kecepatan akses yang handal, Akurat, dan Akuntabel.
SIAP Padamu Negeri
SIAP Padamu Negeri

SIAP Padamu Negeri akan selalu  menghadirkan transaksi data PegID/NUPTK Anda secara Real Time Online dimanapun Anda berada.
Misi dari Aplikasi SIAP Padamu Negeri adalah Penjaminana Mutu Pendidikan Nasional berbasis pada data yang faktual, uptodate, transparan, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. 

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi, Diklat PTK, Penilaian Kinerja PTK hingga program ProDEP bekerjasama dengan Pemerintah Australia.

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
SIAP Padamu Negeri
SIAP Padamu Negeri

Oleh karena itu mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh institusi pendidikan se-Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada Layanan SIAP PADAMU NEGERI sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIAku